Sabtu, 04 Agustus 2012

Buku Pedoman Diklat Pasca UKA

Pendidikan dan pelatihan pasca UKA adalah diklat bagi guru yang memiliki nilai UKA belum memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2012 Badan PSDMPK dan PMP memperkenalkan kebijakan baru tentang penyelenggaraan sertifikasi bagu guru dalam jabatan yaitu (1)  semua guru yang akan mengikuti PLPG diwajibkan mengkuti Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) pendidikan dan latihan bagi guru terdiri  dengan pola diklat dasar, lanjutan dan pengembangan.  Hasil UKA yang merupakan gambaran kodisi  kompetensi guru  akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG. Bagi guru yang dinyatakan belum memenuhi nilai minimal kelulusan UKA  diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan  peningkatan kompetensi  di  Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK)  dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Secara umum hasil UKA guru 2012 menunjukkan bahwa tingkat kompetensi guru masih relatif rendah. Kondisi ini terlihat pada nilai rata-rata nasional, yaitu 42,25 dengan standar deviasi 12,7.Dengan menggunakan  passing grade  30,0, dari 281.019  ribu peserta UKA, sebanyak 248,773  ribu (88,5%) berhak melanjutkan ke program pendidikan dan latihan  profesi guru (PLPG). Sedangkan sebanyak 32,2 ribu peserta (11,5%) masih perlu mengikuti pembinaan dan bimbingan.
 
Memperhatikan hasil UKA 2012 tersebut, perlu dirancang secara khusus untuk  pembinaan  guru yang telah mengikuti UKA tapi nilainya belum memenuhi syarat  melalui pendidikan dan pelatihan  (diklat pasca UKA).
Perencanaan yang matang mulai dari metodologi dan materi yang digunakan  dipersiapkan dengan baik  agar kompetensi guru setelah mengikuti diklat pasca UKA memperoleh hasil yang signifikan.

Agar kegiatan Diklat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, disusunlah buku  pedoman diklat  untuk dijadikan  sebagai acuan  oleh  LPMP dan PPPPTK dalam melaksanakan diklat tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar