Pendidikan dan pelatihan pasca UKA adalah diklat bagi guru yang memiliki nilai UKA belum memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2012 Badan PSDMPK dan PMP memperkenalkan kebijakan baru tentang penyelenggaraan sertifikasi bagu guru dalam jabatan yaitu (1) semua guru yang akan mengikuti PLPG diwajibkan mengkuti Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) pendidikan dan latihan bagi guru terdiri dengan pola diklat dasar, lanjutan dan pengembangan. Hasil UKA yang merupakan gambaran kodisi kompetensi guru akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG. Bagi guru yang dinyatakan belum memenuhi nilai minimal kelulusan UKA diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan peningkatan kompetensi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Secara umum hasil UKA guru 2012 menunjukkan bahwa tingkat kompetensi guru masih relatif rendah. Kondisi ini terlihat pada nilai rata-rata nasional, yaitu 42,25 dengan standar deviasi 12,7.Dengan menggunakan passing grade 30,0, dari 281.019 ribu peserta UKA, sebanyak 248,773 ribu (88,5%) berhak melanjutkan ke program pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Sedangkan sebanyak 32,2 ribu peserta (11,5%) masih perlu mengikuti pembinaan dan bimbingan.
Memperhatikan hasil UKA 2012 tersebut, perlu dirancang secara khusus untuk pembinaan guru yang telah mengikuti UKA tapi nilainya belum memenuhi syarat melalui pendidikan dan pelatihan (diklat pasca UKA).
Perencanaan yang matang mulai dari metodologi dan materi yang digunakan dipersiapkan dengan baik agar kompetensi guru setelah mengikuti diklat pasca UKA memperoleh hasil yang signifikan.
Perencanaan yang matang mulai dari metodologi dan materi yang digunakan dipersiapkan dengan baik agar kompetensi guru setelah mengikuti diklat pasca UKA memperoleh hasil yang signifikan.
Agar kegiatan Diklat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, disusunlah buku pedoman diklat untuk dijadikan sebagai acuan oleh LPMP dan PPPPTK dalam melaksanakan diklat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar