Modul diklat untuk guru mata pelajaran SMP, SMA dan SMK dikelompokkan menjadi modul diklat kompetensi pedagogik dan professional.
- Modul diklat pedagogik berisi materi yang berorientasi pada metoda pembelajaran aktifsesuai karateristik tiap jenis guru mata pelajaran.
- Modul diklat profesional berisi materi sesuai dengan kompetensi inti guru sesuai jenis guru mata pelajaran.
Kompetensi Inti guru mata pelajaran yang menjadi target pelatihan tingkat dasar untuk kompetensi pedagogik dan profesional sebagaimana tercantum dalam peraturan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Kompetensi inti tiap jenis guru produktif kejuruan mengacu pada kompetensi lulusan SMK sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Acuan Penyusunan Materi/Modul Diklat Materi
Materi/modul yang digunakan dalam diklat berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Tujuan belajar
2) Panduan belajar
3) Uraian materi
4) Media belajar
5) Evaluasi belajar
6) Kunci jawaban.
trims...infonya sangat membantu...
BalasHapus