Jumat, 03 Agustus 2012

Jenis Penilaian Diklat

Penilaian  dimaksudkan  untuk  mengukurpenguasaan kompetensi dan menilai performansi peserta diklat baik secara langsung pada saat  peserta  diklat  melakukan  aktivitas  pembelajaran  maupun secara  tidak  langsung  melalui  bukti  hasil  belajar  (evidence  of learning indicator) sesuai dengan kriteria unjuk kerja (performance criteria).  Penilaian  hasil  belajar  peserta  diklat  menggunakan pendekatan  penilaian  acuan  patokan  (criterion  reference assessment)


1) Penilaian awal
Penilaian  awal  dilakukan  pada  awal  diklat untuk mengukur kemampuan awal peserta  diklat  sebelum proses  pembelajaran  diklat  dimulai,  menggunakan metoda penilaian acuan patokan (PAP).
Penilaian awal mencakup kompetensi, sub kompetensi dan kriteria unjuk kerja pada tiap-tiap mata diklat dalam struktur program diklat.
Instrumen penilaian awal dikembangkan oleh masing-masing  PPPPTK penyelenggara  diklat mengacu  pada
rambu-rambu dan kisi-kisi UKA.
 
2) Penilaian proses
Penilaian proses menggunakan metoda penilaian acuan patokan  (PAP),  berupa  post  test  dari  tiap-tiap  mata diklat. Instrumen penilaian proses untuk guru SMP, SMA dan  SMK dikembangkan  oleh  masing-masing  institusi penyelenggara diklat,  sedangkan  instrumen penilaian proses  untuk  guru  SD  dikembangkan  oleh  4  PPPPTK terkait.
 
Lingkup penilaian proses sebagai berikut.
a) Penilaian  aspek  pengetahuan dimaksudkan  untuk mengetahui  penggunaan  pengetahuan  dalam pemecahan  masalah  yang berhubungan  dengan kompetensi, sub-kompetensi, dan kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan Penilaian aspek pengetahuan dilakukan pada setiap akhir  materi  diklat/modul  oleh  masing-masing instruktur, dengan menggunakan tes objektif.
b) Penilaian  aspek  keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui  kemampuan  peserta  diklat  dalam mendemontrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan  yang  mendalam  serta  keterampilan berbagai  macam  konteks  tugas  dan  situasi  sesuai dengan  kompetensi,  sub-kompetensi,  dan  kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Penilaian  aspek  keterampilan  dilakukan  pada  saat pembelajaran  melalui  penugasan  individu  atau kelompok  oleh  instruktur dandilakukan  oleh PPPPTK/LPMP pelaksana diklat.
c) Penilaian  pada  aspek  sikap  (terkait  dengan kompetensi  kepribadian  dan  sosial)  dimaksudkan untuk  mengetahui  sikap  peserta  diklat  dalam berbagai aspek diantaranya: sikap terhadap materi diklat,  narasumber,  dan  proses  pembelajaran.
Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui:  observasi  perilaku,  pertanyaan  langsung, laporan  pribadi,  dan  penggunaan  skala  sikap.
 
Penilaian aspek sikap dilakukan oleh P4TK dan LPMP melalui  para  penatar  dan  masukan  dari  panitia, dengan  menggunakan  butir-butir sebagaimana format di bawah ini.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir  diklat  secara  terus  menerus, dilakukan  oleh instruktur dan panitia

3) Penilaian akhir
Penilaian  akhir merupakan pengukuran  kemampuan akhir peserta  diklat, menggunakan metodapenilaian acuan patokan (PAP).Instrumen  penilaian  akhir dikembangkan  oleh  Badan  PSDMPK dan  PMP dan dilaksanakan  secara manual. PPPPTK/LPMP berkewajiban menjaga kerahasiaan soal tes akhir.
 
Lingkup penilaian akhir meliputi penilaian pada aspek pengetahuan  yang  dimaksudkan  untuk  mengetahui penggunaan  pengetahuan  dalam  pemecahan masalah yang  berhubungan  dengan  kompetensi,  sub-kompetensi, dan kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar