Penilaian dimaksudkan untuk mengukurpenguasaan kompetensi dan menilai performansi peserta diklat baik secara langsung pada saat peserta diklat melakukan aktivitas pembelajaran maupun secara tidak langsung melalui bukti hasil belajar (evidence of learning indicator) sesuai dengan kriteria unjuk kerja (performance criteria). Penilaian hasil belajar peserta diklat menggunakan pendekatan penilaian acuan patokan (criterion reference assessment)
1) Penilaian awal
Penilaian awal dilakukan pada awal diklat untuk mengukur kemampuan awal peserta diklat sebelum proses pembelajaran diklat dimulai, menggunakan metoda penilaian acuan patokan (PAP).
Penilaian awal mencakup kompetensi, sub kompetensi dan kriteria unjuk kerja pada tiap-tiap mata diklat dalam struktur program diklat.
Instrumen penilaian awal dikembangkan oleh masing-masing PPPPTK penyelenggara diklat mengacu pada
rambu-rambu dan kisi-kisi UKA.
Penilaian awal dilakukan pada awal diklat untuk mengukur kemampuan awal peserta diklat sebelum proses pembelajaran diklat dimulai, menggunakan metoda penilaian acuan patokan (PAP).
Penilaian awal mencakup kompetensi, sub kompetensi dan kriteria unjuk kerja pada tiap-tiap mata diklat dalam struktur program diklat.
Instrumen penilaian awal dikembangkan oleh masing-masing PPPPTK penyelenggara diklat mengacu pada
rambu-rambu dan kisi-kisi UKA.
2) Penilaian proses
Penilaian proses menggunakan metoda penilaian acuan patokan (PAP), berupa post test dari tiap-tiap mata diklat. Instrumen penilaian proses untuk guru SMP, SMA dan SMK dikembangkan oleh masing-masing institusi penyelenggara diklat, sedangkan instrumen penilaian proses untuk guru SD dikembangkan oleh 4 PPPPTK terkait.
Penilaian proses menggunakan metoda penilaian acuan patokan (PAP), berupa post test dari tiap-tiap mata diklat. Instrumen penilaian proses untuk guru SMP, SMA dan SMK dikembangkan oleh masing-masing institusi penyelenggara diklat, sedangkan instrumen penilaian proses untuk guru SD dikembangkan oleh 4 PPPPTK terkait.
Lingkup penilaian proses sebagai berikut.
a) Penilaian aspek pengetahuan dimaksudkan untuk mengetahui penggunaan pengetahuan dalam pemecahan masalah yang berhubungan dengan kompetensi, sub-kompetensi, dan kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan Penilaian aspek pengetahuan dilakukan pada setiap akhir materi diklat/modul oleh masing-masing instruktur, dengan menggunakan tes objektif.
b) Penilaian aspek keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta diklat dalam mendemontrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang mendalam serta keterampilan berbagai macam konteks tugas dan situasi sesuai dengan kompetensi, sub-kompetensi, dan kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu atau kelompok oleh instruktur dandilakukan oleh PPPPTK/LPMP pelaksana diklat.
c) Penilaian pada aspek sikap (terkait dengan kompetensi kepribadian dan sosial) dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta diklat dalam berbagai aspek diantaranya: sikap terhadap materi diklat, narasumber, dan proses pembelajaran.
Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui: observasi perilaku, pertanyaan langsung, laporan pribadi, dan penggunaan skala sikap.
a) Penilaian aspek pengetahuan dimaksudkan untuk mengetahui penggunaan pengetahuan dalam pemecahan masalah yang berhubungan dengan kompetensi, sub-kompetensi, dan kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan Penilaian aspek pengetahuan dilakukan pada setiap akhir materi diklat/modul oleh masing-masing instruktur, dengan menggunakan tes objektif.
b) Penilaian aspek keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta diklat dalam mendemontrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang mendalam serta keterampilan berbagai macam konteks tugas dan situasi sesuai dengan kompetensi, sub-kompetensi, dan kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu atau kelompok oleh instruktur dandilakukan oleh PPPPTK/LPMP pelaksana diklat.
c) Penilaian pada aspek sikap (terkait dengan kompetensi kepribadian dan sosial) dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta diklat dalam berbagai aspek diantaranya: sikap terhadap materi diklat, narasumber, dan proses pembelajaran.
Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui: observasi perilaku, pertanyaan langsung, laporan pribadi, dan penggunaan skala sikap.
Penilaian aspek sikap dilakukan oleh P4TK dan LPMP melalui para penatar dan masukan dari panitia, dengan menggunakan butir-butir sebagaimana format di bawah ini.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir diklat secara terus menerus, dilakukan oleh instruktur dan panitia
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir diklat secara terus menerus, dilakukan oleh instruktur dan panitia
3) Penilaian akhir
Penilaian akhir merupakan pengukuran kemampuan akhir peserta diklat, menggunakan metodapenilaian acuan patokan (PAP).Instrumen penilaian akhir dikembangkan oleh Badan PSDMPK dan PMP dan dilaksanakan secara manual. PPPPTK/LPMP berkewajiban menjaga kerahasiaan soal tes akhir.
Penilaian akhir merupakan pengukuran kemampuan akhir peserta diklat, menggunakan metodapenilaian acuan patokan (PAP).Instrumen penilaian akhir dikembangkan oleh Badan PSDMPK dan PMP dan dilaksanakan secara manual. PPPPTK/LPMP berkewajiban menjaga kerahasiaan soal tes akhir.
Lingkup penilaian akhir meliputi penilaian pada aspek pengetahuan yang dimaksudkan untuk mengetahui penggunaan pengetahuan dalam pemecahan masalah yang berhubungan dengan kompetensi, sub-kompetensi, dan kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar