Kelulusan peserta Diklat ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penghitunganskor akhir kelulusan dilakukan dengan rumus sebagai berikut.
a). Guru Kelas SD, Mata Pelajaran SMP, SMA dan Normatif Adaptif SMK
NA = (NPx50%)+(NKx30%)+(NSx20%)x40%}+(TAx60 %)
b). Guru Mata Pelajaran Produktif SMK
NA = (NPx30 %)+(NKx50%)+(NSx20%)x40%}+(TAx60 %)
Keterangan :
NA =Nilai Akhir
NP=Nilai Pengetahuan
NK = Nilai Keterampilan
NS =Nilai Sikap
TA = Nilai Tes Akhir
Hasil akhir diklat ini akan dipertimbangkan sebagai dasar dalam menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 yang akan datang.
- Nilai kelulusan ditentukan oleh nilai proses dan nilai tes akhir.
- Nilai proses terdiri dari nilai pengetahuan, keterampilan dan sikap.
- Skor tes akhir ≥ 42
- Skor akhir kelulusan ≥ 65
a). Guru Kelas SD, Mata Pelajaran SMP, SMA dan Normatif Adaptif SMK
NA = (NPx50%)+(NKx30%)+(NSx20%)x40%}+(TAx60 %)
b). Guru Mata Pelajaran Produktif SMK
NA = (NPx30 %)+(NKx50%)+(NSx20%)x40%}+(TAx60 %)
Keterangan :
NA =Nilai Akhir
NP=Nilai Pengetahuan
NK = Nilai Keterampilan
NS =Nilai Sikap
TA = Nilai Tes Akhir
Hasil akhir diklat ini akan dipertimbangkan sebagai dasar dalam menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 yang akan datang.
- Guru yang dinyatakan lulus akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2013 tanpa mengikuti UKA.
- Sedangkan guru yang tidak lulus harus mengikuti UKA tahun 2013. Bagi guru yang tidak lulus, diharapkan dapat membekali diri sendiri secara mandiri sebelum mengikuti UKA tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar