Para pendidik yang belum berhasil dalam Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012, segera mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pasca UKA.
Diklat ini akan diikuti 32.286 guru yang belum memenuhi syarat kelulusan dalam uji kompetensi awal. Diklat pasca UKA dengan menggunakan paket pendidikan dan pelatihan tingkat dasar. Diklat yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK bekerja sama dengan LPMP khususnya untuk guru TK dan SD ini diakhiri dengan uji kompetensi. Hasil uji kompetensi ini akan dipertimbangkan sebagai dasar dalam menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 yang akan datang. Guru yang dinyatakan lulus akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2013 tanpa mengikuti UKA. Sedangkan guru yang tidak lulus harus mengikuti UKA tahun 2013. Bagi guru yang tidak lulus, diharapkan dapat membekali diri sendiri secara mandiri sebelum mengikuti UKA tahun 2013.
Ketentuan Umum
Materi dan struktur
program pelatihan pasca UKA yang dilaksanakan di
PPPPTK dan LPMP mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. diklat pasca UKA dikategorikan sebagai diklat dasar;
b. mengacu pada hasil UKA guru (kompetensi pedagogik dan profesional);
c. muatan diklat dasar adalah 80% kompetensi profesional dan
20% kompetensi pedagogik;
d. mengacu pada standar kompetensibidang studi guru yang mengikuti
diklat;
e. ruang lingkup materi mengacu pada kisi-kisi uji
kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012
f. kurikulum, struktur diklat dan modul untuk diklat guru SD
menggunakan modul yang disusun secara nasional;
g. pelatihan
bagi guru bahasa daerah
dilakukan di LPMP dengan menggunakan materi bahasa daerah
setempat;
h. PPPPTK menyusun
kurikulum, struktur diklat dan
modul sesuai dengan jenis diklat yang dilaksanakan;
i. PPPPTK yang melaksanakan
diklat guru produktif
SMK, apabila jumlah guru peserta diklat tidak memenuhi jumlah ideal peserta
per rombongan diperbolehkan menambah peserta diklat yang berasal dari
guru bukan peserta UKA dengan ketentuan
memenuhi persyaratan calon
peserta sertifikasi;
j. Ujian akhir diklat dilaksanakan secara manual
(offline), menggunakan soal yang disusun oleh Badan PSDMPK dan PMP.
Tujuan Diklat
Program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensibagi
guru pascaUKA bertujuan untukmeningkatkan kompetensi pedagogik dan professional guru peserta
diklat agar memenuhi syarat
untuk mengikuti PLPG dalam proses sertifikasi.
Peserta Diklat
Peserta diklat adalah
para guru yang belum
memenuhi standar minimal
kelulusan UKA sebanyak 32.286 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar