Jumat, 03 Agustus 2012

Diklat Pasca UKA

Para pendidik yang belum berhasil dalam Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012, segera mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pasca UKA.


Diklat ini akan diikuti 32.286 guru yang belum memenuhi syarat kelulusan dalam uji kompetensi awal. Diklat pasca UKA dengan menggunakan paket pendidikan dan pelatihan tingkat dasar. Diklat yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK bekerja sama dengan LPMP khususnya untuk guru TK dan SD ini diakhiri dengan uji kompetensi. Hasil uji kompetensi ini akan dipertimbangkan sebagai dasar dalam menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 yang akan datang. Guru yang dinyatakan lulus akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2013 tanpa mengikuti UKA. Sedangkan guru yang tidak lulus harus mengikuti UKA tahun 2013. Bagi guru yang tidak lulus, diharapkan dapat membekali diri sendiri secara mandiri sebelum mengikuti UKA tahun 2013.


Ketentuan Umum
Materi  dan  struktur  program  pelatihan pasca UKA yang dilaksanakan  di  PPPPTK  dan  LPMP mengikuti  beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. diklat pasca UKA dikategorikan sebagai diklat dasar;
b. mengacu pada hasil UKA guru (kompetensi pedagogik dan profesional);
c. muatan diklat dasar adalah 80% kompetensi profesional dan 20% kompetensi pedagogik;
d. mengacu pada standar kompetensibidang studi guru yang mengikuti diklat;
e. ruang lingkup materi mengacu pada kisi-kisi uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012
f. kurikulum, struktur diklat dan modul untuk diklat guru SD menggunakan modul yang disusun secara nasional;
g. pelatihan  bagi  guru  bahasa  daerah  dilakukan  di  LPMP dengan menggunakan materi bahasa daerah setempat;
h. PPPPTK  menyusun kurikulum,  struktur diklat  dan  modul sesuai dengan jenis diklat yang dilaksanakan;
i. PPPPTK  yang  melaksanakan  diklat  guru  produktif  SMK, apabila jumlah guru peserta diklat tidak memenuhi jumlah ideal  peserta  per  rombongan diperbolehkan  menambah peserta diklat yang berasal dari guru bukan peserta UKA dengan ketentuan  memenuhi persyaratan calon  peserta sertifikasi;
j. Ujian  akhir  diklat dilaksanakan  secara manual  (offline), menggunakan soal yang disusun oleh Badan PSDMPK dan PMP.


Tujuan Diklat
Program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensibagi guru pascaUKA bertujuan untukmeningkatkan kompetensi pedagogik dan professional  guru peserta  diklat agar  memenuhi  syarat  untuk mengikuti PLPG dalam proses sertifikasi.

Peserta Diklat
Peserta  diklat  adalah  para  guru  yang belum  memenuhi  standar minimal kelulusan UKA sebanyak 32.286 orang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar