Modul diklat guru kelas SD memuat materi kompetensi profesional dan pedagogik sebagai satu kesatuan. Materi diklat untuk guru Kelas SD disesuaikan dengan mata pelajaran yang tercantum dalam struktur kurikulum SD.
a. Untuk tingkat 1 sampai dengan 3, isi modul menggunakan pendekatan tematik.
b. Modul untuk tingkat 4 sampai dengan 6 menggunakan pendekatan mata pelajaran yaitu modul untuk kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS serta seni budaya dan keterampilan.
c. Materi diklat yang dituangkan dalam modul disesuaikan dengan durasi jam tatap muka per minggu dalam struktur kurikulum SD yaitu untuk
Diklat untuk kompetensi profesional maupun pedagogik dikemas dalam bentuk modul. Materi diklat disusun mengacu pada standar kompetensi guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Materi diklat kompetensi profesional guru produktif SMK mengacu pula pada kompetensi lulusan siswa SMK seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Standar Kompetensi Kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Materi/modul yang digunakan dalam diklat berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Tujuan belajar
2) Panduan belajar
3) Uraian materi
4) Media belajar
5) Evaluasi belajar
6) Kunci jawaban.
a. Untuk tingkat 1 sampai dengan 3, isi modul menggunakan pendekatan tematik.
b. Modul untuk tingkat 4 sampai dengan 6 menggunakan pendekatan mata pelajaran yaitu modul untuk kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS serta seni budaya dan keterampilan.
c. Materi diklat yang dituangkan dalam modul disesuaikan dengan durasi jam tatap muka per minggu dalam struktur kurikulum SD yaitu untuk
- kewarganegaraan (2 jam)
- bahasa Indonesia (5 jam)
- matematika (5 jam)
- IPA (4 jam)
- IPS (3 jam)
Diklat untuk kompetensi profesional maupun pedagogik dikemas dalam bentuk modul. Materi diklat disusun mengacu pada standar kompetensi guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Materi diklat kompetensi profesional guru produktif SMK mengacu pula pada kompetensi lulusan siswa SMK seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Standar Kompetensi Kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Materi/modul yang digunakan dalam diklat berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Tujuan belajar
2) Panduan belajar
3) Uraian materi
4) Media belajar
5) Evaluasi belajar
6) Kunci jawaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar